KIRKA – Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menyampaikan pelaku pencemaran lingkungan dipidana penjara 4 tahun dan denda Rp3 M.
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Menurut Pasal 60 UU PPLH, setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin,” kata dia ketika ditemui di Bandar Lampung pada Senin, 25 April 2022.
Baca Juga : Pemkot Minta Solusi Banjir dari Living Plaza, Walhi Lampung: Ini Dagelan
Hal itu menanggapi dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT GBP dan PT SPM, pabrik pengolah minyak dan pengolah tepung, yang telah mencemari aliran sungai di Desa Mulya Agung, Kabupaten Mesuji.
Irfan menjelaskan setiap perusahaan berkewajiban memenuhi syarat administrasi dan syarat teknis seperti memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
“Semua limbah yang dihasilkan diproses terlebih dahulu, untuk disterilkan kembali sesuai dengan baku mutu air limbah, baru boleh dibuang ke sungai,” ujar dia.
Dugaan pencemaran sungai oleh kedua perusahaan tersebut mengindikasikan ada proses teknis yang tidak dijalankan atau ada dugaan potensi over kapasitas kolam IPAL.
“Biaya pengolahan air limbah cukup tinggi makanya dalam banyak kasus pencemaran, dalam tanda kutip perusahaan enggan melakukan pengolahan limbah,” kata dia.
Perusahaan pencemaran lingkungan terkadang membuang limbah begitu saja, terutama saat terjadinya hujan deras karena minim pengawasan dari masyarakat.
Baca Juga : Walhi Menilai Pemprov Lampung Legalkan Kejahatan Lingkungan
Kemudian secara kasat mata air limbah juga bercampur dengan air hujan.
“Itu yang sering terjadi dan kita jumpai di dalam beberapa kasus pencemaran,” ujar dia.
Namun jika pencemaran lingkungan terbukti, lanjut Irfan, maka ada sanksi pidana kurungan dan denda yang menanti sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009.






