KIRKA – Walhi Lampung mengungkapkan catatan atas kasus dugaan pencemaran pesisir Lampung. Berdasarkan catatan tersebut, Walhi menyoroti setiap proses penegakan hukum yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Walhi Lampung menyatakan adanya penambahan kasus serupa. Dan di sisi lain kasus serupa yang pernah ditangani, belum juga diketahui hasilnya.
Baca Juga : LBH: Polri Tuntaskan Kasus Pencemaran Lingkungan
”Jadi percuma di kejadian bulan lalu Kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan turun lapangan melakukan pengumpulan bukti dan kegiatan lainnya jika tidak dapat mengungkap siapa pelakunya dan menjatuhkan sanksi yang tegas.
Jangan sampai muncul rasa kecurigaan dan ketidakpuasan oleh publik akibat lambannya proses penegakan hukum dalam kasus ini dan kurang transparannya pemerintah dan kepolisian dalam pengungkapan kasus ini,” beber Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri dalam keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 19 Oktober 2021.
Pada bulan September 2021 untuk kasus sebelumnya, team gabungan menyelidiki persoalan serupa di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Kali ini, urai Irfan, kejadian serupa terjadi di Lampung Selatan namun di Desa Kunjir.
”Berdasar pengamatan Walhi Lampung bersama masyarakat Desa Kunjir pada Senin, 18 Oktober 2021. Ditemukan beberapa gumpalan hitam seperti aspal yang diduga minyak mentah di beberapa titik di Desa Kunjir,” jelasnya.
”Masyarakat Desa Kunjir mengatakan bahwa pencemaran limbah merupakan kejadian yang terus terulang, hampir setiap setahun sekali pembuangan limbah terjadi, namun pada kejadian yang sebelumnya masyarakat belum melaporkan kepada pihak yang berwenang karena dampak yang ditimbulkan tidak dirasakan langsung,” timpalnya.






