Walhi menuturkan bahwa masyarakat Desa Kunjir telah merasakan dampak dari pencemaran limbah yang terbentang di sepanjang area pesisir. Masyarakat yang bekerja sebagai nelayan sudah hampir satu bulan lamanya tidak melaut.
”Dan masyarakat yang bekerja di sektor wisata turut menerima dampaknya yang berakibat sepi dari pengunjung,” tegasnya.
Walhi mencatat bahwa persoalan seperti ini telah berkali-kali terjadi. ”Berdasarkan hal tersebut Walhi Lampung meminta kepada Polda Lampung dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung untuk segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas pelaku pencemaran limbah tersebut,” harapnya.
Baca Juga : WALHI, LBH dan AJI Collab Buat Diskusi Publik
”WALHI Lampung berharap proses pengungkapan kasus ini dapat berjalan dengan cepat dan transparan. Walhi Lampung juga akan terus mengawal kasus ini, karena kasus serupa telah terjadi di pesisir Lampung Timur pada tahun 2020 dan tidak ada penyelesaian. Jangan sampai kasus yang terjadi di bulan September dan Oktober ini terulang kembali dikemudian hari karna tidak ada efek jera terhadap pelaku,” tandas dia lagi.






