Hukum  

Putusan Terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara Belum Final

Kirka.co
Suasana sidang pembacaan surat putusan untuk terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara pada 13 April 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – Majelis hakim pada PN Tipikor Tanjungkarang nyatakan bahwa putusan terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara belum final.

“Baik ya, dengan demikian perkara ini belum in kracht ya. Kami menunggu keputusan dari KPK atau penuntut umum 7 hari kemudian,” beber Efiyanto D, selaku ketua majelis hakim pada 13 April 2022.

Baca Juga : Akbar Tandaniria Mangkunegara Divonis 4 Tahun Penjara 

Sebagai informasi, bunyi putusan yang dibacakan Efiyanto D tersebut adalah, Akbar Tandaniria Mangkunegara divonis pidana penjara selama 4 tahun dan diwajibkan membayar Uang Pengganti sebesar Rp 3,2 miliar.

Belum finalnya putusan tersebut dikarenakan JPU KPK menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut.

Itu dikemukakan JPU KPK, Taufiq Ibnugroho saat dimintai tanggapannya oleh Efiyanto D.

“Terimakasih yang mulia. Terhadap putusan ini, kami selaku penuntut umum menyatakan pikir-pikir,” ucap Taufiq Ibnugroho.

Baca Juga : Hakim Abaikan Permohonan Sopian Sitepu yang Minta Taufik Hidayat Ditersangkakan 

Sementara itu, Akbar Tandaniria Mangkunegara menyatakan menerima putusan. “Terimakasih yang mulia, setelah kami berkonsultasi dengan terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, beliau menjawab menerima putusan ini yang mulia,” kata Firdaus Pranata Barus.