KIRKA – Direktur PT Duma Karya Burian divonis bersalah langgar UU Ketenagakerjaan oleh Hakim PN Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan cepatnya yang dilaksanakan pada Kamis 7 April 2022.
Baca Juga : PT Duma Karya Burian Dilaporkan ke Polisi
Lilys Suryani Br Tambunan, akhirnya diadili di PN Tanjungkarang usai dilaksanakan Penyidikan oleh Dinas Ketenagakerjaan Lampung sejak Februari 2022 kemarin, terhadap dugaan tindak pidana ringan ketenagakerjaan yang dilakukannya.
Baca Juga : PT Agung Jasa Poetra Dilaporkan Mantan Karyawan
Pada persidangan kali ini, Hakim tunggal Yusnawati dalam putusan hukumannya menilai bahwa Lilys Suryani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindakan pelanggaran terhadap kewajiban Undang-undang Ketenagakerjaan, tidak adanya Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama.
Sehingga dengan terpenuhinya unsur tindak pidana ringan yang diperbuat, Hakim pun menjatuhkan hukuman pidana terhadap Direktur PT DKB tersebut, “Menjatuhkan Denda sejumlah Rp5 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan 1 bulan kurungan,” ucap Hakim Yusnawati dalam putusannya.
Diketahui perkara ini bermula dari adanya laporan yang dilayangkan oleh Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Duma Karya Burian Bandar Lampung, yang menyoal terkait PHK sepihak terhadap beberapa Tenaga Alih Daya atau pekerja Outsourcing di PLN Lampung.






