Hukum  

PT Duma Karya Burian Dilaporkan ke Polisi

Kirka.co
Para Pekerja Outsourcing PT Duma Karya Burian, Usai Mendaftarkan Laporan Di Mapolresta Bandar Lampung. Foto Eka Putra

KIRKA – Lantaran PHK yang dinilai telah dilakukan sepihak dan memberanguskan serikat pekerja, 10 Tenaga Alih Daya di PLN Lampung, akhirnya melaporkan PT Duma Karya Burian ke Mapolresta Bandar Lampung.

PT. DKB resmi dilaporkan 10 TAD yang di PHK, ke Polresta Bandar Lampung pada Rabu sore 3 November 2021, yang terdaftar dengan Nomor Laporan LP/B/2468/XI/2021/SPKT/POLRETA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Aep Risnandar selaku Advokasi PP Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT Duma Karya Burian Bandar Lampung yang mendampingi para TAD, mengatakan ada dugaan tindak pidana yang terdapat dalam PHK yang dilakukan oleh PT DKB.

Dimana pemecatan terhadap 10 Tenaga Alih Daya atau pekerja Outsourcing itu, diduga kuat akibat dari mogok kerja yang dilakukan oleh mereka, dan dinilai telah memberangus serikat pekerja atau Union Busting.

Lantaran aksi mogok kerja yang dilakukan pengurus serikat pekerja itu, tergolong dalam hak dasar pekerja, maka dalam hal ini pemberlakuan sanksi PHK terhadap para TAD yang dimaksud, dinilai telah pula dilakukan secara sepihak.

“Sebelumnya kita dapat laporan dari kawan-kawan bahwa ada pelanggaran terjadi pada PT DKB, dan setelah kita pelajari dokumen yang diserahkan, ternyata ada celah pidana di situ, jadi buah dari mogok kerja yang sah itu berimbas pada PHK, yang 90 persen merupakan pengurus Serikat Pekerja, maka ini kuat dugaan ada pemberangusan serikat pekerja,” terang Aep Risnandar.

Ia pun menambahkan, bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT Duma Karya Burian, merupakan sebuah hal yang dinilai sebagai bentuk penghalangan kegiatan serikat pekerja.