Hukum  

PT Duma Karya Burian Dilaporkan ke Polisi

Kirka.co
Para Pekerja Outsourcing PT Duma Karya Burian, Usai Mendaftarkan Laporan Di Mapolresta Bandar Lampung. Foto Eka Putra

“Sesuai dengan Pasal 28 Juncto Pasal 43 Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 yang mengatur tentang serikat pekerja, dimana disebut siapapun dilarang menghalang-halangi kegiatan serikat pekerja, nah mogok kerja itu merupakan kegiatan dari serikat pekerja,” ungkapnya.

PHK oleh PT DKB yang dianggap sepihak oleh para Tenaga Alih Daya ini, pada akhirnya diterjemahkan sebagai sebuah bentuk tindak pidana, yang membuat mereka merasa harus melibatkan unsur Kepolisian, untuk membuktikannya.

Kirka.co
Bukti Laporan Polisi Para Pekerja. Foto Eka Putra

“Dan hari ini kami menjalankan hak kami, dimana jika kami mengalami tindak pidana maka kami dapat melaporkannya ke Kepolisian, dan Alhamdulillah hari ini pihak Polresta Bandar Lampung sudah menerimanya dengan baik, maka selebihnya kami serahkan proses hukumnya ke teman-teman penyidik di Polresta,” tutupnya.

Sementara diketahui, awal terjadinya permasalahan ini, bermula saat beberapa pekerja mendapatkan teguran lantaran disebut telah melanggar Peraturan Perusahaan, ketika itu para pekerja pun akhirnya meminta salinan Peraturan Perusahaan, untuk mengetahui dimana letak kesalahannya.

Namun pihak PT DKB tempat para Tenaga Alih Daya tersebut bernaung, bersikukuh tidak mau memberikannya, hingga akhirnya kisruh itu menimbulkan perselisihan hak yang berujung pada mogok kerja di Juli dan September 2021 lalu.