Hukum  

Direktur PT Duma Karya Burian Divonis Bersalah Langgar UU Ketenagakerjaan

Kirka.co
Logo PT Duma Karya Burian. Foto Istimewa

Para Tenaga Alih Daya tersebut terkena pemecatan sepihak dari Perusahaan, tanpa adanya penjelasan terkait alasan jelas serta kesalahan fatal apa yang mengakibatkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga : CV Bumi Waras Group Digugat Bayar Rp664 Juta 

Dan atas sikap yang ditunjukkan oleh pihak DKB itu, maka Hakim menilai telah terjadinya pelanggaran Pasal 108 UU Ketenagakerjaan, Juncto Pasal 7 Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja.

Baca Juga : Tujuh Tuntutan KSBSI Terkait Upah Buruh 

Dan Pasal 114 Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, Juncto Pasal 81 angka 66 (pasal 188 ayat 2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, yang mengatur tentang Cipta Kerja.