Para Tenaga Alih Daya tersebut terkena pemecatan sepihak dari Perusahaan, tanpa adanya penjelasan terkait alasan jelas serta kesalahan fatal apa yang mengakibatkan adanya Pemutusan Hubungan Kerja.
Baca Juga : CV Bumi Waras Group Digugat Bayar Rp664 Juta
Dan atas sikap yang ditunjukkan oleh pihak DKB itu, maka Hakim menilai telah terjadinya pelanggaran Pasal 108 UU Ketenagakerjaan, Juncto Pasal 7 Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja.
Baca Juga : Tujuh Tuntutan KSBSI Terkait Upah Buruh
Dan Pasal 114 Undang-undang tentang Ketenagakerjaan, Juncto Pasal 81 angka 66 (pasal 188 ayat 2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2020, yang mengatur tentang Cipta Kerja.






