KIRKA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 0,35 persen membuat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambangi Kantor DPRD Lampung, Rabu (24/11/2021).
Penetapan UMP Lampung ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Semula pada 2021 Rp 2.432.001,57.
Kini menjadi 2.440.486,18 pada 2022 mendatang. Dengan begitu kenaikan UMP sekitar Rp 8484,61.
Baca Juga : UMP Lampung 2022 Naik 0,35 Persen
Kedatangan KSBSI diterima langsung oleh anggota Komisi V DPRD Lampung Aprilliati dan Budhi Condrowati serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Koordinator Wilayah KSBSI Lampung R. E. L Tobing menyampaikan tujuh tuntutan dihadapan para wakil rakyat tersebut.






