Dinamika  

KIRKA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 0,35 persen membuat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambangi Kantor DPRD Lampung, Rabu (24/11/2021). Penetapan UMP Lampung ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Semula…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.