Tujuh Tuntutan KSBSI Terkait Upah Buruh

Kirka.co
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 0,35 persen membuat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyambangi Kantor DPRD Lampung, Rabu (24/11/2021). Foto Tama

Ketujuh tuntutan itu, diantaranya meminta Menteri Ketenagakerjaan diturunkan dan mengabulkan judicial review KSBSI atas UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam perkara No 103/PUU-XVIII/2020.

Kemudian, keluarkan klaster ketenagakerjaan dari UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kembalikan klaster ketenagakerjaan ke ranah tripartit, menolak upah murah dan menolak outsourcing atau alih daya dan kontrak diperluas.

Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD Lampung Apriliati mengaku akan mengawal aspirasi buruh agar sampai ke Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Baca Juga : FSBKU-KSN Pertanyakan Upaya Negara Lindungi Buruh 

Selain itu, pihaknya juga akan mengawal aspirasi tersebut hingga ke pemerintah pusat.

“Upaya judicial review yang dilakukan ke Mahkamah Konstitusi itu ranahnya pemerintah pusat,” kata dia.

“Kami di sini juga sedang menyelesaikan raperda tentang ketenagakerjaan sebagai solusi,” ujarnya.

Sementara, Anggota Komisi V DPRD Lampung lainnya, Budhi Condrowati mengaku miris dengan kenaikan UMP yang hanya Rp8,484.

“Saya cukup prihatin dengan kenaikan gaji buruh yang hanya Rp8,484,” singkat dia.