UMP Lampung 2022 Naik 0,35 Persen

Kirka.co
Ketua Komisi V DPRD Lampung ,Yanuar Irawan. Foto Tama

KIRKA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 sebesar 0,35 persen sudah sesuai dengan peraturan.

Penetapan UMP Lampung ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Semula pada 2021 Rp 2.432.001,57, kini menjadi 2.440.486,18 pada 2022 mendatang

“Segala sesuatu harus dilihat dari regulasi berdasarkan UU Ketenagakerjaan tahun 2020.
Rumusan hitungannya ini dipakai secara nasional,” kata Ketua Komisi V DPRD Lampung Yanuar Irawan, Selasa (23/11/2021).

Baca Juga : Yanuar: Beda Data Kematian Jangan Diumbar Ke Medsos 

“Dari rumus itu ditemukan kenaikan sekitar Rp8484,61. Jadi semua sesuai aturan dan ketentuan,” kata dia.

Oleh karena itu, ia mengimbau agar perusahaan tidak membayar gaji karyawan dibawah UMP.