KIRKA – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung 2022 sebesar 0,35 persen sudah sesuai dengan peraturan. Penetapan UMP Lampung ini akan resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2022. Semula pada 2021 Rp 2.432.001,57, kini menjadi 2.440.486,18…
UMP Lampung
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
