UMP Lampung 2022 Naik 0,35 Persen

Kirka.co
Ketua Komisi V DPRD Lampung ,Yanuar Irawan. Foto Tama

Karena bakal ada sanksi bagi perusahaan yang membayar dibawah UMP.

“Sudah ada sanksi dalam aturan. Karena Lampung tinggal nunggu Pergub sana, Kemarin belum sempat ditandatangani oleh Gubernur karena sedang keluar kota,” kata dia.

“Jadi ada sanksi administrasi, teguran sampai pencabutan izin usaha. Kalau sudah ditegur, tapi masih dilakukan, maka ada sanksi lain misalnya izin usaha dicabut,” kata dia.

Baca Juga : Yanuar: Laporkan Tenaga Pengajar Belum Divaksinasi

Selain itu, DPRD sebagai lembaga wakil rakyat membuka pintu selebar-lebarnya terhadap karyawan yang ingin mengadukan perusahaan karena membayar gaji dibawah UMP.

“Kami membuka pintu selama 24 jam, selagi ada orang, ya silahkan saja,” kata dia.

“Disnaker juga sudah membuat aplikasi Si Gajah. Disana, masyarakat bisa mencari lowongan pekerjaan dan mengadukan sesuatu lewat aplikasi itu,” ucap dia.

“Aplikasi ini baru bisa dipakai tahun 2022 mendatang. Ini untuk mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan perusahaan yang tidak sejalan dengan aturan,” ucap dia.