PT Agung Jasa Poetra Dilaporkan Mantan Karyawan

Kirka.co
Logo PT. Agung Jasa Poetra. Foto Istimewa

KIRKA – Eks pegawai laporkan PT Agung Jasa Poetra ke Disnaker Lampung, terkait beberapa temuan yang dianggap sebagai sebuah pelanggaran dari Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja tersebut.

Bayu Perdana, seorang yang mengaku sebagai mantan pegawai PT Agung Jasa Poetra dengan jabatan HRD, memberanikan diri untuk mengadukan persoalan yang dilihatnya sebagai suatu ketimpangan aturan di Perusahaan itu ke Dinas Ketenaga Kerjaan Provinsi Lampung.

“November 2021 kemarin saya sudah melaporkan dugaan tindakan pelanggaran Ketenagakerjaan yang terjadi di PT AJP ke Disnaker Provinsi Lampung, dimana diantaranya upah yang tidak sesuai dengan ketetapan UMK, dan seluruh pekerja tidak ada yang terdaftar di BPJS, meski iurannya terus dibayarkan,” ucapnya kepada KIRKA.CO, Jumat 17 Desember 2021.

Selain itu, Bayu juga turut mencantumkan beberapa poin tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh rekanan Perusahaan penyedia jasa tenaga kerja bagi PT Chiel Jedang Feed And Care Indonesia tersebut.

Diantaranya, pemakaian tenaga kerja pengganti yang diduga tidak sesuai dengan Undang-undang, tidak adanya pemberian upah jika pekerja berhalangan hadir, tidak diberlakukannya uang lembur yang telah menjadi hak pekerja.