Tidak adanya dokumen penanda ikatan kerja secara legal, tidak adanya pemberian Alat Pelindung Diri ke tenaga kerja kontrak waktu tertentu, menempatkan pekerja outsourcing di pekerjaan inti yang seharusnya tidak diperkenankan untuk diisi oleh mereka.
“Seluruh poin-poin dugaan pelanggaran itu saya sampaikan ke Disnaker Provinsi Lampung, sudah terlampir dengan data kongkrit berikut bukti-buktinya,” tegas Bayu Perdana.
Mengetahui bahwa Perusahaannya tengah diadukan ke Dinas Ketenagakerjaan oleh Eks pegawainya, kepada KIRKA.CO Karso tak banyak berkata-kata lebih, ia menjelaskan akan bersikap kooperatif.
“Kami Kooperatif saja dengan proses yang berjalan, terkait apapun keputusan Disnaker Provinsi Lampung nanti, seluruhnya kita hormati itu,” terang Karso selaku Direktur Utama PT Agung Jasa Poetra, melalui whatsapp pada Jumat 17 Desember 2021.
Sejauh ini dari informasi yang dihimpun, pengaduan dari mantan pegawai PT AJP itu telah mulai diproses oleh Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, dan sudah meminta keterangan dari berbagai pihak, baik perusahaan pengguna jasa tenaga kerja, maupun para pegawainya.






