Hukum  

Giliran Bidang Binpres KONI Lampung Diperiksa Kejaksaan

Kirka.co
Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana. Foto Istimewa

KIRKAGiliran Bidang Binpres KONI Lampung diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung, yang dilaksanakan pada Senin 28 Maret 2022, dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020.

Baca Juga : Kasus KONI Lampung Kejati Periksa Dua Saksi Lagi 

Informasi pemeriksaan yang dilakukan terhadap seorang saksi lanjutan berinisial CK tersebut, diterangkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra Adnyana dalam siaran pers singkatnya.

“Hari ini, Senin 28 Maret 2022, Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap CK selaku Binpres KONI Provinsi Lampung, ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam dugaan penyalahgunaan dana Hibah KONI tahun anggaran 2020,” pungkas Made dalam rilisnya.

Sementara untuk diketahui dalam dugaan tindak pidana korupsi ini sendiri, pada proses penyelidikannya Kejaksaan Tinggi Lampung telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam program kerja di penggunaan anggaran yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan.

Baca Juga : Bendahara Golf KONI Lampung Diperiksa Kejaksaan 

Dimana dari anggaran Rp29 miliar yang diterima oleh KONI Lampung pada 2019 lalu, ditemukan adanya dugaan penyimpangan diantaranya dana yang diperuntukkan pada kegiatan Program Kerja dan Cabang Olahraga, serta pengadaan barang dan jasa.