KIRKA – Terkait perkembangan penanganan kasus KONI Lampung Kejati periksa dua saksi lagi, yakni Bendahara cabang olahraga Angkat besi serta Koordinator gizi dan olahraga.
Baca Juga : Bendahara Golf KONI Lampung Diperiksa Kejaksaan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut, dilaksanakan pada Kamis pagi 24 Maret 2022 di gedung Pidsus Kejati Lampung.
Yang dilakukan terhadap dua saksi diantaranya ES selaku Bendahara cabang olahraga Angkat Besi, serta WAM selaku Koordinator Gizi dan Olahraga Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Lampung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara,” ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana.
Diketahui dalam dugaan tindak pidana yang terjadi di tubuh KONI Lampung sendiri, Kejati Lampung telah menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam program kerja pada penggunaan anggarannya yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dimana pada 2019 lalu dari anggaran Rp29 miliar yang diterima, KONI Lampung menganggarkannya untuk kegiatan pembinaan prestasi, anggaran partisipasi, dan anggaran sekretariatan.
Baca Juga : Bendahara Cabor Karate KONI Lampung Diperiksa Kejaksaan
Yang diduga dalam pemanfaatannya, dilakukan dengan secara asal-asalan, sehingga didapati adanya penyimpangan diantaranya pada kegiatan Program Kerja KONI dan Cabor, serta di pengadaan barang dan jasa.






