KIRKA – Bendahara Cabor Karate KONI Lampung diperiksa Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan Bendahara Cabor Baseball.
Pemeriksaan tersebut dilakukan pada 16 Maret 2022 dan diumumkan Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra lewat siaran pers Nomor: PR- 36/L.8.3/Kph.3/3/2022 yang diterima KIRKA.CO.
Baca Juga : Bendahara Angkat Besi KONI Lampung Diperiksa Kejaksaan
”Dua orang diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan dana hibah KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020,” demikian isi siaran pers Kejati Lampung tersebut.
Adapun saksi yang diperiksa itu adalah:
1. DF diperiksa sebagai saksi terkait dengan tugasnya selaku Bendahara Baseball pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
2. VA diperiksa sebagai saksi terkait tugasnya sebagai Bendahara Karate/FORKI pada KONI Tahun Anggaran 2020.
”Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi serta pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara penyalahgunaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2020,” demikian isi siaran pers Kejati Lampung tadi.
Baca Juga : Kasus KONI Lampung, Seorang Staff Kembali Diperiksa Kejati
Adapun inisial DF merujuk pada Dona Febiola, selaku Bendahara Baseball pada KONI Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2020.
Sementara inisial VA merujuk pada Venti Azharia, selaku Bendahara Karate/FORKI pada KONI Tahun Anggaran 2020.






