KIRKA – Pimpinan KPK belum putuskan apakah permohonan JC dari Akbar Tandaniria Mangkunegara sebagai terdakwa penerima gratifikasi sebesar Rp 3.950.000.000 atas fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara akan dikabulkan atau tidak.
Baca Juga : Keluarga Akbar Tandaniria Menangis Usai Dengar Tuntutan KPK
Kendati belum diputuskan oleh pimpinan KPK, JPU KPK, Ikhsan Fernandi mengatakan bahwa isi kesimpulan dari surat tuntutan yang ia bacakan menyatakan bahwa JPU mengabulkan permohonan JC dari Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut.
Baca Juga : KPK Beberkan Alasan Kehadiran Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara
Ikhsan mengklaim bahwa pengabulan JC tersebut merupakan pendapat dari JPU yang melakukan penuntutan.
Pendapat JPU tersebut, kata dia, nantinya akan disampaikan kepada Direktur Penuntutan KPK, Fitroh Rohcahyanto.
Surat tuntutan yang dibacakan Ikhsan tersebut berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022.






