Hukum  

Pimpinan KPK Belum Putuskan Permohonan JC Akbar Tandaniria Mangkunegara

JC Akbar Tandaniria Mangkunegara
JPU KPK, Ikhsan Fernandi Z di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022.

Saat membacakan surat tuntutan tersebut, pengabulan JC tadi dikategorikan JPU KPK sebagai salah satu bagian dari hal-hal yang meringankan tuntutan pidana terhadap Akbar Tandaniria Mangkunegara.

”Kalau pendapat, kan belum ada putusan dari pimpinan. Kalau pendapat JPU berdasar fakta, kami ya memenuhi unsur, memenuhi syarat. Kan dia udah mengembalikan hampir 100 persen juga kan,” kata Ikhsan.

”Maksud putusan dari pimpinan itu gimana?” tanya KIRKA.CO kepada Ikhsan.

”Kalau memang nantikan, putusan akhir dari pimpinan. Akan mengeluarkan surat kalau memang dikabulkan. Tapi belum keluar, masih diproses. Kalau kami secara pribadi di tuntutan, kami berpendapat seperti itu,” jelas Ikhsan.

”(Pengabulan JC yang diumumkan lewat pembacaan isi surat tuntutan tadi_read) bukan berdasarkan pendapat dari Direktur Penuntut KPK?” tanya KIRKA.CO lagi.

”Nanti. Kami kan berpendapat, nanti pendapat kami, kami sampaikan ke Dirtut (Direktur Penuntutan), berjenjang ke atas,” ungkapnya.