Lewat surat tuntutannya, JPU KPK menuntut Akbar menerima gratifikasi Rp 3.950.000.000 dan dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti yang wajib dilunasi sebesar Rp 3.950.000.000.
Dalam proses penyidikan hingga penuntutan, JPU KPK telah mencatat bahwa Akbar telah menyetorkan uang senilai Rp 1,7 miliar ke rekening tampung KPK.
Baca Juga : Istri Akbar Tandaniria Mangkunegara Menyamperi JPU KPK
Di dalam proses penuntutan, diketahui bahwa JPU KPK telah menyita aset tanah milik Akbar yang dulu ketika dibeli Akbar dengan harga mencapai Rp 1,7 miliar.
Dari penyetoran uang cash dan harga tanah, Akbar untuk sementara ini baru menutupi uang pengganti sekitar Rp 3,4 miliar.
Baca Juga : Akbar Tandaniria Ajukan JC di Sidang Perdana
Menurut Ikhsan, harga dari aset tanah Akbar tersebut baru akan diketahui setelah dilakukan pelelangan.
”Dia sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar jadi tinggal Rp 2.250.000.000. Plus, ada tanah yang akan dilelang, bisa kurang bisa lebih, nggak tahu kita,” tuturnya.






