Ikhsan menegaskan kembali, bahwa pendapat JPU atas pengabulan JC tersebut didasarkan atas penghargaan JPU KPK kepada Akbar Tandaniria Mangkunegara yang ia sebut tadi telah menyetorkan uang ke rekening tampung KPK sebagai bentuk kewajiban Akbar melunasi beban uang pengganti sebesar Rp 3.950.000.000.
”Kalau pendapat JPU seperti itu yang sudah kita bacakan. Kan kita menghargai juga kan,” katanya.
Sebagai informasi, berdasar surat dakwaan, Akbar didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 1,7 miliar. Setelah persidangan berproses, Akbar membuat pengakuan bahwa dirinya menerima gratifikasi sebesar Rp 2.250.000.000.






