Hukum  

Publik Menanti Penetapan Tersangka Hasil Supervisi KPK di Lampung

Penetapan Tersangka Hasil Supervisi KPK
Ilustrasi penetapan tersangka kasus korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Publik menanti penetapan tersangka korupsi sebagai hasil dari supervisi yang dilakukan KPK di Polda Lampung. Ungkapan ini disampaikan aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli pada 10 Maret 2022.

Baca Juga : BPK Kebut Perhitungan Kerugian Negara Jalan Nasional di Lampung 

Romli berharap supervisi KPK tersebut diumumkan segera kepada publik pasca perhitungan kerugian negara yang telah dilakukan dalam perkara dugaan korupsi atas proyek Preservasi Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono Tahun Anggaran 2018-2019 tersebut.

”Kita berharap supaya supervisi kasus itu segera memasuki tahap pengumuman tersangka. Dan hal ini sudah pasti yang ditunggu-tunggu publik. Kita harap penyidikan yang sudah maksimal ini berlanjut dalam waktu singkat. Karena kejaksaan juga sudah turut dilibatkan dan mengawal proses penyidikan,” jelas Romli.

KPK diketahui melakukan supervisi sebanyak dua kali terhadap perkara korupsi yang diduga melibatkan PT URM [Usaha Remaja Mandiri] –perusahaan milik Hengky Widodo alias Engsit.