Ada 5 Tersangka Terkait Korupsi Jalan Nasional

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad dan Kombes Pol Mestron Siboro saat memberikan keterangan di Mapolda Lampung pada awak media terkait Tipikor PT URM milik pengusaha Engsit, Senin pagi (12/04). Foto Dok Polda Lampung

KIRKA.CO – Ada 5 Tersangka terkait korupsi Jalan Nasional, keseriusan Polda Lampung dalam menangani perkara korupsi tampaknya bukan isapan jempol belaka.

Terbukti, dalam kasus korupsi proyek jalan PT Usaha Remaja Mandiri dengan nilai anggaran sebesar Rp 146 miliar yang ditangani oleh Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan tersangka.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Mestron Siboro kepada KIRKA.CO mengatakan dalam kasus tersebut sudah ada beberapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka.

“Setelah melakukan gelar perkara hari ini, sudah ada penetapan tersangka, sekarang sedang menyusun laporannya,” katanya Jum’at (23/04).

Meski begitu, pria yang pernah menjabat sebagai Direktur Ditreskrimum Polda Maluku Utara ini belum memaparkan berapa orang yang ditetapkan menjadi tersangka.