Berdasarkan informasi yang dihimpun pewarta KIRKA.CO di Polda Lampung, dalam kasus Preservasi Rekonstruksi di Jalan lr. Sutami – Sribawono – Simpang Sribawono , tahun Anggaran 2018-2019 ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
Dari PT URM milik Hengki Widodo alias Engsit ini pun telah disita uang Rp 10 miliar untuk pengembalian kerugian negara. Kendati demikian, Polda menaksir ada kerugian sebesar Rp 60 miliar, meski masih menunggu hasil audit BPK RI dalam perkara ini juga telah disupervisi KPK RI.
Polda memastikan adanya pengembalian kerugian negara tidak menghentikan penyidikan. Pengembalian hanya akan mempengaruhi besarnya tuntutan atau vonis dalam persidangan nanti.
Pasal yang bakal dijerat ke para pelaku untuk saat ini yakni, Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.






