Hukum  

Unjukrasa Desak Hakim Joni Butar butar Diperiksa KY

Unjukrasa Desak Hakim Joni Butar butar Diperiksa KY
Hakim Joni Butar butar. Foto KIRKA/Eka Putra

KIRKA.CO – Disinggung soal desakan pemeriksaan Komisi Yudisial, Hakim Joni Butar butar tanggapi dengan santai.

Belasan orang melakukan unjukrasa di depan gedung PN Tanjungkarang Rabu pagi tadi 02 juni 2021.

Mereka mendesak agar Komisi Yudisial segera memeriksa Hakim Joni Butar butar terkait persidangan praperadilan yang dimohonkan oleh Hengky Widodo dengan putusan dikabulkannya permohonan tersebut.

Sekelompok orang ini berorasi lantaran merasa tidak puas dengan hasil putusan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Joni Butar butar.

Praperadilan terkait status tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan Ir Sutami-Sribawono, yang ditetapkan oleh Polda Lampung terhadap Hengky Widodo alias Engsit.

Selain itu, dalam orasinya belasan orang ini meminta kepada Polda Lampung untuk terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang diperkirakan telah mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp147 miliar tersebut.

Belasan Orang Yang Menamakan Diri Mereka MPDH, Berorasi Di Depan Gedung PN Tanjungkarang (02/06), Yang Mendesak Pemeriksaan KY Terhadap Hakim Joni Butar Butar Terkait Putusannya Dalam Persidangan Praperadilan Hengki Widodo (Engsit). Foto Istimewa

Namun kepada KIRKA.CO saat ditanya tentang aksi yang menyinggung namanya itu, Joni Butar butar menjelaskan dengan santai.

Bahwa dirinya telah menyidangkan secara Profesional dan sesuai dengan KUHAP, sehingga jangan melebarkan praperadilan tersebut ke perkara pokoknya, sehingga apa yang diucapkan oleh pengunjuk rasa tidak berdasar.

“Putusan saya cukup jelas dalam pertimbangan, yang pertama bahwa tidak ada klarifikasi pemeriksaan terhadap Hengky Widodo di perkaranya sendiri, adapun dipanggil sebagai saksi bukan LP yang sekarang, dan dalam perkaranya kerugian negara enggak ada, menurut undang-undang sudah jelas diatur,” ucapnya.

“Kita sudah sesuai dengan KUHAP, Disidang saya juga bilang jangan keluar dari KUHAP, saya bukan memeriksa korupsinya, tetapi acara pidana dan prosesnya, terserah polisi mau ditetapkan tersangka lagi itu urusan mereka, praperadilan itu bukan memeriksa pokok perkara tapi prosedurnya,” lanjutnya.

Sementara diketahui putusan tersebut dibacakan pada Kamis pagi 27 Mei 2021 lalu, setelah disidangkan secara maraton selama 7 kali, dengan putusan yang mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Hengky Widodo alias Engsit, yang kini putusan tersebut telah menjadi Pro – Kontra dikalangan Masyarakat.