Hukum  

Kasus PT Usaha Remaja Mandiri Memasuki Babak Baru

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro. Foto Istimewa

KIRKA.COKasus dugaan Korupsi PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) milik Engsit dalam proyek pengerjaan jalan akan memasuki babak baru.

Proyek preservasi rekonstruksi di Jalan lr. Sutami – Sribawono – Simpang Sribawono, tahun Anggaran 2018-2019 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp147 miliar akan segera ada tersangka.

Penetapan ini akan diumumkan secara resmi oleh Kepolisian Daerah Lampung pada Jum’at (23/04) besok. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro kepada KIRKA.CO pada Kamis (22/04).

“Setelah adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok kita umumkan tersangka dalam kasus tersebut,” katanya.