KIRKA.CO – Kasus dugaan Korupsi PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM) milik Engsit dalam proyek pengerjaan jalan akan memasuki babak baru.
Proyek preservasi rekonstruksi di Jalan lr. Sutami – Sribawono – Simpang Sribawono, tahun Anggaran 2018-2019 dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp147 miliar akan segera ada tersangka.
Penetapan ini akan diumumkan secara resmi oleh Kepolisian Daerah Lampung pada Jum’at (23/04) besok. Hal tersebut dikatakan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro kepada KIRKA.CO pada Kamis (22/04).
“Setelah adanya supervisi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), besok kita umumkan tersangka dalam kasus tersebut,” katanya.






