Mestron juga mengatakan, hasil supervisi yang dilakukan KPK hari ini setidaknya ada 4 poin yang dihasilkan terhadap 11 perkara korupsi yang ditangani Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung yakni;
1. Korsup atas 11 kasus tipidkor yg ditangani, termasuk kasus PT Usaha Remaja Mandiri (PT URM)
2. Meneliti apa yg menjadi hambatan dalam penanganan tiap-tiap kasus.
3. Mengakselerasi percepatan penanganan kasus Tipidkor.
4. KPK memberi ruang bagi penyidik untuk atasi hambatan penyidikan.
Dikatakan Mestron, KPK pun mengapresiasi kinerja Jajarannya. “Mereka senang dan mengapresiasi mas,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menyita Uang senilai Rp10 miliar milik PT Usaha Remaja Mandiri.
Meski begitu, perhitungan resmi masih menunggu hasil resmi dari BPK RI. Namun diperkirakan, kerugian negara yang dihasilkan dalam proyek PT URM milik Hengki Widodo alias Engsit ini mencapai Rp60 miliar.






