KIRKA – Jauh sebelum KPK melakukan OTT di Hulu Sungai Utara pada 15 September 2021 kemarin, salah satu kabupaten di Kalimatan Selatan tersebut ternyata pernah menjadi sorotan.
Sorotan itu berkenaan dengan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang disebut diduga dilakukan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
Baca Juga : Romli ke KPK: Hasil OTT Kalimantan Selatan Memalukan Publik
”Jampidsus yang mana sebagai pihak penyidik dianggap lamban oleh masyarakat Hulu Sungai Utara. Terbukti sejak laporan dan surat perintah penyidikan dikeluarkan dari tahun 2018 hingga 2020 belum juga ada titik terang pelaku dijadikan tersangka,” ucap Koordinator Aksi, Togu Asril Nainggolan.
Ungkapan Togu Asril Nainggolan tersebut tertera dalam laporan pemberitaan yang diterbitkan kronologi.id pada 24 Januari 2021 lalu.
Berdasarkan publikasi tersebut, disebutkan bahwa tindak lanjut dari pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dijalankan oleh Kejaksaan Agung diduga mandek dan tidak terdapat progres sama sekali.
Baca Juga : Jawaban KPK Soal Nihil Kada Dalam OTT Kalsel
”[…] sesuai dengan surat perintah penyidik oleh Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI Nomor: Print 94/F.2/Fd.I/II/2018 tertanggal 12 November 2018,” demikian bunyi laporan kronologi.id seperti dilihat KIRKA.CO pada 17 September 2021. Sorotan tersebut disematkan pada perbuatan yang diduga dilakoni oleh Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.
Diketahui, dalam proses OTT KPK hingga pada kesimpulannya, penyidik menyematkan status tersangka kepada tiga orang terduga pelaku.
Di dalam konferensi pers yang disampaikan KPK pada 16 September 2021, tidak ada unsur kepala daerah yang berstatus sebagai tersangka.
Baca Juga : MAKI: Mohon Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Purwati Lee
Berikut data para tersangka yang ditetapkan oleh KPK, dan hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
1. MK (Maliki, tidak dibacakan) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA.
2. MRH (Marhaini, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Hanamas).
3. FH (Fachriadi, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Kalpataru).






