KIRKA – KPK memberikan jawaban mengapa tidak ada unsur Kepala Daerah atau Kada yang ditetapkan penyidik menjadi tersangka dari hasil OTT yang terjadi di Kalsel –tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara– pada 15 September 2021 lalu.
”Silakan ditunggu kelanjutannya,” ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada KIRKA.CO pada 16 September 2021.
Baca Juga : KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kalimantan Selatan
Diketahui, terdapat tiga orang tersangka di dalam OTT tersebut. Berikut adalah data tersangka yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun Youtube KPK RI pada 16 September 2021 malam.
1. MK (Maliki, tidak dibacakan) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA.
2. MRH (Marhaini, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Hanamas).
3. FH (Fachriadi, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Kalpataru).
Baca Juga : Hulu Sungai Utara Pernah Disorot Sebelum OTT KPK






