KIRKA – KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam peristiwa OTT yang berlangsung di Kalimantan Selatan, tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara. Peristiwa itu diketahui terjadi pada 15 September 2021.
”Tim KPK melakukan kegiatan tangkap tangan, mengamankan beberapa pihak bersama dengan barang bukti. Setelah kami lakukan permintaan keterangan, gelar perkara, kemudian disimpulkan bahwa ditemukan tindak pidana korupsi kemudian ditetapkan pihak-pihak yang bertanggungjawab secara hukum,” ujar Plt Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam ekspose yang disiarkan lewat akun Youtube KPK RI pada 16 September 2021.
Baca Juga : KPK Lakukan OTT di Kalimantan Selatan
Pengumuman penetapan tersangka ini dijabarkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
”Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ungkap dia.
Baca Juga : Hulu Sungai Utara Pernah Disorot Sebelum OTT KPK
Berikut adalah data tersangka yang dimaksud Alexander Marwata.
1. MK (Maliki, tidak dibacakan) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA.
2. MRH (Marhaini, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Hanamas)
3. FH (Fachriadi, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Kalpataru)






