Hukum  

Romli: Hasil OTT Kalimantan Selatan Memalukan Publik

Kirka.co
Ketua DPP Pematank, Suadi Romli. Foto Dokumen Pribadi

KIRKA – Aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli menyampaikan kritik kepada KPK terkait hasil OTT yang dilakoni lembaga antirasuh tersebut di Kalimantan Selatan –tepatnya di Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 15 September 2021 kemarin.

Baca Juga : Hulu Sungai Utara Pernah Disorot Sebelum OTT KPK

”Hasil OTT kali ini memalukan publik. Kita sangat menyayangkan hasil daripada keputusan penyidik di Deputi Penindakan KPK. Sekelas penyidik KPK bahkan tidak menjurus kepada penetapan tersangka dari unsur kepala daerah. Memangnya mereka bergerak atas kesadarannya sendiri?” ujar dia kepada KIRKA.CO menanggapi pengumuman KPK atas penetapan tiga orang tersangka.

Romli mengibaratkan bahwa hasil tangkap tangan tersebut terlihat seperti KPK sedang mengambil alih penanganan perkara korupsi yang biasa ditangani sekelas penegak hukum di daerah.

Baca Juga : Jawaban KPK Soal Nihil Kada Dalam OTT Kalsel

”Kita bukannya melarang KPK melakukan penindakan. Hanya aja hasilnya ya nggak gini-gini juga. Kemudian seperti ada kesan bahwa hasil OTT ini terlihat seperti hasil penindakan dari penegak hukum yang ada di daerah-daerah atau di kabupaten-kabupaten. Padahal KPK itu jelas didirikan untuk menangani pelaku korup yang high profile, bukan justru untuk menindak terduga pelaku yang ternyata latar belakangnya sekelas pelaksana tugas,” ungkapnya.

Baca Juga : MAKI: Mohon Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Purwati Lee

Dirinya berharap agar KPK melakukan pengembangan lebih lanjut terkait OTT tersebut. ”Pastinya kita berharap ada pengembangan lebih lanjut soal peristiwa OTT ini,” ucapnya.

Baca Juga : KPK Tetapkan Tiga Tersangka OTT Kalimantan Selatan

Diketahui, terdapat tiga orang tersangka di dalam OTT tersebut. Berikut adalah data tersangka yang dipaparkan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers yang disiarkan lewat akun Youtube KPK RI pada 16 September 2021 malam.

1. MK (Maliki, tidak dibacakan) Plt. Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus PPK dan KPA.

2. MRH (Marhaini, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Hanamas).

3. FH (Fachriadi, tidak dibacakan) Swasta (Direktur CV Kalpataru).

Penulis: Ricardo Hutabarat