Pada 24 Februari 2022 lalu, Politeknik Bandung sebagai ahli konstruksi telah melakukan pemeriksaan secara fisik ke Jalan Ruas Prof. Dr. Ir. Sutami- Sribawono-SP. Sribawono. Dalam pelaksanaan tersebut, turut melibatkan penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung dan jaksa dari Kejati Lampung.
Pasca pelaksanaan tersebut, BPK sebagai ahli dalam perhitungan kerugian negara mulai melakukan perhitungan kerugian negara. KPK yang melakukan supervisi atas kasus ini menduga kerugian negara ditaksir mencapai Rp 147 miliar.
Baca Juga : DPP Pematank Sorot Perkara Proyek Jalan Sutami
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri belum memberikan respons mengenai sudah sejauh mana perkembangan supervisi kasus tersebut.
Hingga berita ini ditulis, pesan Whats App yang dilayangkan kepada Ali Fikri pada 10 Maret 2022 belum direspons.






