Hukum  

Polres dan Kejari Lampung Tengah Diminta Bayar Ganti Rugi

Kirka.co
Tangkapan Layar SIPP PN Gunungsugih, Terkait Permohonan Praperadilan dua eks Terdakwa, Terhadap Polres dan Kejari Lampung Tengah, Ylyang meminta Ganti Rugi Serta Rehabilitasi. Foto Eka Putra

KIRKAPolres dan Kejari Lampung Tengah diminta bayar ganti rugi dan rehabilitasi ke Pengadilan Negeri Gunungsugih, oleh dua orang mantan Terdakwa yang telah diputus bebas pada 2021 lalu.

Baca Juga : Polres Lampung Tengah Beberkan Penyitaan 3,6 Kg Ganja 

Permohonan tersebut dilayangkan oleh Sapandi dan Doni Arista, yang resmi didaftarkan ke meja PTSP PN Gunungsugih pada Senin 7 Maret 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Gns.

Dengan mencantumkan tiga nama selaku pihak Termohon, diantaranya Kepolisian Resor Lampung Tengah selaku Termohon I, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia selaku Termohon II dan III.