KIRKA – Juprius disebut dapat jatah proyek plotingan politik, keterangan itu diungkapkan oleh mantan pegawai Dinas BMBK Lampung yang dihadirkan sebagai saksi, dalam persidangan perkara tipu gelap modus jual beli proyek Dinas BMBK jilid II.
Baca Juga : Juprius Dihadirkan ke Sidang Jual Beli Proyek Dinas BMBK Lampung
Hasrul yang sebelumnya juga telah diadili dalam persidangan perkara tipu gelap proyek Dinas BMBK jilid I pada 2021 lalu, kini kembali dihadirkan sebagai saksi dalam lanjutan perkara tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang atas nama Terdakwa Nurbuana, Senin 7 Maret 2022.
Pada jilid yang ke II ini, Hasrul yang hadir via daring memberikan keterangannya berkaitan dengan siapa pemilik paket proyek di BMBK tahun anggaran 2020, yang akhirnya diperjual belikan olehnya dan Terdakwa Nurbuana kepada seorang korban bernama Dafriansyah.






