Ia bersama dengan Terdakwa Nurbuana yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas BMBK Lampung, menawarkan lima paket proyek itu ke seorang korban bernama Dafriansyah, dengan perjanjian sejumlah uang sebagai komitment fee untuk pemenangan lelang proyek.
Tergiur dengan tawaran dan iming-iming keduanya tersebut, korban Dafriansyah pun akhirnya setuju untuk memberikan sejumlah uang sebesar Rp684 juta, untuk mendapat lima paket proyek dengan nilai pagu anggaran Rp37 miliar.
Baca Juga : Juprius Disebut Pemilik Proyek BMBK yang Diperjualbelikan Nurbuana
Namun lantaran pada akhirnya tak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan sebelumnya, dan mendapati uang ratusan juta dak mampu dikembalikan, maka Dafriansyah membawa permasalahan ini ke ranah hukum.






