KIRKA – Niat dapat untung dengan jual HP, warga Tulangbawang dibayar pakai uang palsu, kesialan itu pun akhirnya harus membuat dirinya mengalami kerugian sebesar toral Rp1,5 juta.

Baca Juga : Dua Tersangka Korupsi APBKam Tulangbawang Dilimpahkan ke Penuntut
Dari dua pelaku pembeli dengan uang palsu tersebut, satu diantaranya bernama Andi Saputra berhasil diamankan dan akan segera diadili, di Pengadilan Negeri Menggala dalam perkara dengan Nomor 79/Pid.B/2022/PN Mgl.
Dan dijadwalkan akan segera didudukan sebagai Terdakwa di hadapan Majelis Hakim PN Menggala, untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, pada gelaran persidangan perdananya di Selasa 8 Maret 2022 mendatang.
Sementara dalam sangkaan perbuatan jahatnya tersebut, Terdakwa Andi Saputra dan Hendri yang kini berstatus sebagai DPO, pada Desember 2021 lalu berniat mengedarkan dan membelanjakan uang palsu yang dimiliki.
Ketika itu keduanya membuka Facebook dan menemukan postingan korban di grup jual beli HP, yang memasarkan satu unit handphone dengan harga Rp1,5 juta, sampai ketiganya pun bertemu dengan maksud melakukan transaksi.
Korban dan para pelaku tersebut, pada akhirnya sepakat untuk bertemu di depan Masjid di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang, dan terjadilah proses jual beli menggunakan uang palsu.
Baca Juga : 8 Tersangka Persekusi GPI Tulangbawang
Akibat ulahnya itu, Andi Saputra pun dijerat dengan menggunakan Pasal 36 Ayat (3) atau Ayat (3), Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, yang mengatur tentang Mata Uang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.






