KIRKA – Demi hindari tagihan Leasing, Danial Ameka Effendi nekad buat laporan palsu ke Polres Pesawaran, yang pada akhirnya membuat dirinya harus di seret ke meja hijau, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Baca Juga : Rizal Setiawan Dilaporkan Antonius Pasal Penipuan
Akibat memberikan keterangan palsu di bawah sumpah, Danial harus berhadapan dengan hukum dan akan segera diadili dalam persidangan perkara Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu.
Yang resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, pada Kamis 3 Februari 2022 kemarin, dan terdaftar dalam perkara dengan Nomor 18/Pid.B/2022/PN Gdt, dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 242 KUHP atau Pasal 220 KUHP.
Pada perbuatan yang membuatnya harus berhadapan dengan hukum, sekira di November 2021 lalu Danial Ameka Effendi yang kala itu tengah panik ditagih pembayaran angsuran motor oleh Leasing, memiliki ide untuk membuat Laporan palsu agar dapat terhindar dari kewajibannya tersebut.
Yang dilaporkannya ke Mapolres Pesawaran dan tertuang dalam laporan dengan No. LP/B/797/XI/2021/SPKT/POLRES PESAWARAN/POLDA LAMPUNG, terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan korban adalah dirinya sendiri.






