KIRKA – Polsek Bumi Ratu Nuban amankan terduga pelaku penipuan berinisial FD pada 29 Januari 2022 kemarin. FD disebut merupakan warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian mengatakan bahwa FD diamankan berdasarkan laporan korban yang merasa tertipu oleh FD.
Justin Afrian menuturkan bahwa FD diduga menipu korbannya dengan menjual sepeda motor milik korban yang awalnya dipinjam dari korban.
Saat FD diamankan, FD mengaku bahwa sepeda motor korban telah ia jual ke Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Justin menegaskan bahwa pihaknya kini berupaya untuk melakukan pencarian terhadap sepeda motor yang telah dijual FD.






