Dalam laporan itu, Danial menceritakan bahwa dirinya telah kehilangan 1 unit sepeda motor, merk Honda Beat warna Biru Hitam, dengan nomor rangka MH1JM8114MK762153, dan dengan nomor mesin JM81E1763933, tahun 2021, dengan Nopol BE 2411 AFW.
Yang masih berstatus dalam angsuran kredit aktif kepada PT. Federal Internasional Finance, dan dilaporkan hilang di Jalan Raden Gunawan, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran.
Dan setelah ditindaklanjuti laporan tersebut, pihak Kepolisian Resor Pesawaran tidak menemukan adanya tindak pidana seperti yang diadukan oleh Danial, sampai pada akhirnya dirinya mengaku bahwa ia tengah berusaha menghindari tagihan leasing.
Baca Juga : Gelapkan Uang PKH, Ari Tri Susilowati Bakal Masuk Bui
Danial Ameka Effendi pun dijadwalkan akan segera menjalani persidangan perdananya, di Pengadilan Negeri Gedongtataan, pada Kamis pekan depan 10 Februari 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.






