KIRKA – Polda Lampung kembali tetapkan 8 tersangka persekusi terkait kasus penghasutan dan penghentian ibadah Natal di GPI Tulangbawang, Selasa (25/01/2022).
Baca Juga : Pelarangan Ibadah Natal di Tulangbawang Masuk Penyidikan
Direskrimum Polda Lampung, KBP Reynold Hutagalung, melalui Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo didampingi Kaur Penum Bid Humas mengatakan, saat ini pihaknya kembali menetapkan delapan orang tersangka berinisial AM, SM, PA, EH, TR, AK, EP, dan JS.
“Sebelumnya kami telah menetapkan tersangka IM,” kata Dodon.
“Setelah dilakukan pengembangan lebih mendalam, dapat diketahui peran masing-masing dari para tersangka dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja, pada 25 Desember 2021 lalu,” kata Dodon Pryambodo saat Ekspose di Mapolda Lampung.
Menurutnya, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis (20/01/2022). Peran dari para tersangka diantaranya tersangka AM berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka SM dan PA berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.






