“Untuk tersangka EH berperan sebagai pencari dukungan warga, dengan mengumpulkan tanda tangan warga untuk penutupan Gereja Pantekosta Indonesia. Dalam melakukan tugasnya, EH dijanjikan uang pulsa senilai Rp50 ribu oleh tersangka IM,” ungkapnya.
Kemudian untuk tersangka TR berperan sebagai penerima banner dan ikut memasang kayu penghalang di pintu Gereja. Setelah itu tersangka AK melakukan pengancaman terhadap saudara Febe saat proses penyegelan pintu Gereja.
“Tersangka EP ikut berperan memasang kayu penyegelan dan tersangka JS berperan menanyakan izin dari kegiatan Gereja,” ujarnya.
Baca Juga : Persekusi Ibadah Natal Tulangbawang, Polda Lampung Klarifikasi
Akibat perbuatannya, tambah Dodon, para tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.






