Hukum  

Surat Penetapan Sita Aset Akbar Tandaniria Telah Terbit

Kirka.co
Ketua Majelis Hakim, Efiyanto (duduk di tengah) yang memimpin persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Ricardo Hutabarat.

KIRKA – Pengadilan disebut telah terbitkan surat penetapan sita aset Akbar Tandaniria Mangkunegara yang diajukan oleh KPK.

Pengajuan surat permohonan penyitaan tersebut dimaksudkan agar KPK dapat melakukan proses sita aset dari perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : KPK Segera Terjunkan Tim Untuk Sita Aset Akbar Tandaniria

Surat penetapan tersebut dinyatakan telah diterbitkan oleh Ketua PN Tanjungkarang, Dadi Rachmadi pada 9 Februari 2022 kemarin.

”Sudah. Dari Pak Ketua,” ujar Efiyanto kepada KIRKA.CO pada 11 Februari 2022. Efiyanto adalah Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan perkara korupsi Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Dari surat penetapan yang telah diterbitkan itu, Efiyanto mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan menyita aset 4 bidang tanah dengan memasang plang penyitaan aset.

”Ya tinggal mereka (KPK) memasang plangnya (di lokasi aset),” jelas Efiyanto.

KPK sebelumnya mengidentifikasi bahwa 4 bidang tanah atas nama Rahma Saputri adalah milik Akbar Tandaniria Mangkunegara. Rahma Saputri adalah istri dari Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Baca Juga : KPK Beberkan Total Uang yang Ditampung di Perkara Akbar Tandaniria

KPK menyatakan bahwa 4 bidang tanah itu diduga dibeli Akbar Tandaniria Mangkunegara menggunakan uang hasil penerimaan fee proyek Dinas PU-PR Lampung Utara.

Adapun aset tersebut berlokasi di Kelurahan Kemiling Permai, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.