Hukum  

MAKI Saran Hukuman Oknum DPRD Lampung Utara Diperberat

Kirka.co
Ilustrasi dugaan suap ketok palu anggaran di DPRD Lampung Utara. Foto: Istimewa.

KIRKAMAKI saran agar hukuman untuk oknum DPRD Lampung Utara diperberat apabila nantinya KPK berhasil menyeret oknum DPRD Lampung Utara ke pengadilan karena dugaan penerimaan suap proyek dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara.

Baca Juga : MAKI Anjurkan KPK Seriusi Ketok Palu DPRD Lampung Utara 

“Harus diproses hukum dengan pemberatan kalau perlu,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada KIRKA.CO pada 10 Februari 2022.

Ungkapan Boyamin ini merupakan tanggapannya atas fakta sidang dalam dua perkara korupsi yang ditangani KPK di Pemkab Lampung Utara.

Dalam perkara korupsi Agung Ilmu Mangkunegara dan Akbar Tandaniria Mangkunegara, mengemuka fakta sidang bahwa Agung Ilmu Mangkunegara disebut menyediakan jatah proyek agar ketok palu APBD disahkan DPRD.

Berdasarkan pengakuan Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi, ia menyebut telah ungkapan bernada ancaman dari DPRD Lampung Utara kepada Pemkab Lampung Utara ketika pengurusan ketok palu.

Hal itu membuat Agung Ilmu Mangkunegara menyediakan dan memberikan paket proyek Dinas PU-PR kepada DPRD Lampung Utara senilai Rp 27,5 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2016, dan paket proyek senilai Rp 30 miliar untuk pengesahan APBD Tahun Anggaran 2017.

Baca Juga : Agung Masih Belum Mengaku Suap DPRD Lampung Utara 

Ungkapan itu diutarakan Desyadi dalam persidangan Akbar Tandaniria Mangkunegara di PN Tipikor Tanjungkarang pada 5 Februari 2022 lalu.