Hukum  

MA Diminta Cantumkan Pihak Terlibat Sebagai Pertimbangan Pengembangan Perkara Zainudin Hasan

Kirka.co
Suasana Persidangan PK Zainudin Hasan, Di 22 Desember 2021 Lalu. Foto Eka Putra

KIRKA – Terkait permohonan Peninjauan Kembali Zainudin Hasan, MA dimintakan agar dapat melihat fakta dan mencantumkan nama-nama pihak yang terlibat ke dalam putusan, sebagai bahan pertimbangan pengembangan perkara korupsi tersebut oleh KPK.

Baca Juga : Zainudin Hasan Singgung Hendri Rosyadi dan Nanang Ermanto di Sidang PK 

Kepada KIRKA.CO, Rabu 5 Januari 2022, Suadi Romli selaku Ketua DPP Pematank menyampaikan pemikirannya terkait kelanjutan perkara korupsi yang terbukti dilakukan oleh Mantan Bupati Kabupaten Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Dimana selaku penggiat anti korupsi di Provinsi Lampung, dirinya merasa bahwa perkara tersebut sudah seharusnya segera dilakukan pengembangan, untuk menetapkan tersangka baru yang telah terbukti turut menikmati aliran dana fee proyek Lampung Selatan.

Baca Juga : KPK Harap Hakim PK Zainudin Hasan Tidak Diintervensi 

Yang menurutnya berdasarkan fakta persidangan sebelumnya, beberapa saksi telah membeberkan nama-nama penerima uang hasil korupsi tersebut, dan diharapkan akan semakin diperkuat nantinya dalam putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.