“Pada perkara korupsi Lampung Selatan itu, kan kita melihat fakta bahwa adanya penyebutan nama-nama yang turut menerima aliran dana fee proyek oleh beberapa saksi, ini seharusnya menjadi sebuah petunjuk bagi KPK untuk segera melakukan pengembangan perkara, dan saya harapkan pada putusan PK yang dimohonkan Zainudin Hasan nanti, Hakim MA dapat mencantumkan nama para pihak yang terbukti terlibat sebagai bahan pertimbangan bagi penyidik,” urainya.
Sementara diketahui pada persidangan yang digelar di 22 Desember 2021 lalu, Zainudin Hasan selaku pemohon dalam permohonan PK tersebut, turut menyinggung dua pihak yang dikatakannya diduga telah ikut menikmati aliran dana fee proyek.
Diantaranya Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan yang sebelumnya yang diketahui dijabat oleh Nanang Ermanto, serta Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dijabat oleh Hendri Rosyadi.
Baca Juga : Jadwal Sidang Peninjauan Kembali Zainudin Hasan
Dan pada kali ini Rabu 5 Januari 2022, persidangan lanjutan permohonan PK tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dengan agenda penandatanganan penyerahan kesimpulan dari kedua pihak, untuk segera dikirimkan ke Mahkamah Agung RI.






