KIRKA – Dua pemalsu surat Rapid Test Antigen dituntut penjara 18 bulan, keduanya dijerat dengan pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Baca Juga : Pejual Surat Palsu Rapid Test Antigent Segera Disidang
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa di gelaran persidangan lanjutannya pada Selasa 30 November 2021 kemarin, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, atas nama dua Terdakwa yakni Putu Agus dan Rizki Syahrul Akika.
Keduanya terbukti telah memalsukan surat Rapid Test Antigen dengan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.






