Hukum  

Pejual Surat Palsu Rapid Test Antigent Segera Disidang

Kirka.co
Surat Hasil Rapid Test Antigen Covid-19 Klinik Utama Saibumi yang dipalsukan. Foto Istimewa

KIRKA – Dua Terdakwa pelaku penjual surat palsu rapid test antigen Covid-19, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda, Selasa pekan depan.

Yoga Segala Guna dan Dian Afriza, akan segera didudukan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, sebagai Terdakwa perkara pemalsuan surat.

Berkas perkara keduanya resmi dilimpahkan oleh JPU ke PTSP PN Kalianda, pada Senin 15 November 2021 kemarin, yang terdaftar dengan Nomor Perkara 430/Pid.B/2021/PN Kla, dan 429/Pid.B/2021/PN Kla.

Baca Juga : Nanang Jadi Pesakitan Disidang PN Kalianda 

Keduanya diketahui menjual surat antigen palsu kepada para calon penumpang kapal pelabuhan penyebrangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, mulai dengan harga Rp80 ribu hingga Rp100 ribu, yang tentunya tanpa menjalani rapid tes sesungguhnya, dengan telah mendapat hasil negatif Covid-19.