Baca Juga : Usai Yasinan 18 Narapidana Lapas Kalianda Pesta Sabu
Puluhan surat palsu hasil rapid test antigen yang berhasil dijual oleh kedua Terdakwa ini, dibuat seolah-olah resmi dikeluarkan oleh dokter Klinik Utama Saibumi, dengan cara mencontoh tandatangan dan memalsukan stample klinik tersebut.
Baca Juga : Eks Kapolsek Sidomulyo Korban Penipuan Bisnis Bungkil
Terdakwa Yoga Segala Guna dan Dian Afriza ini, dijadwalkan akan menjalani sidang perdananya dengan agenda mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, yang dijadwalkan dilaksanakan pada Selasa pekan depan, 23 November 2021, di Pengadilan Negeri Kalianda.






